JAKARTA – Wina Armada Sukardi mengungkapkan alasan di balik keputusannya untuk kembali menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta, yang diketuai oleh Zulmansyah Sekedang.
"Saya tidak sedang mencari jabatan. Sudah lama sekali saya pernah menjadi sekjen. Namun, ini adalah panggilan tugas, " ujar Wina dalam sambutannya pada acara Pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Karawang untuk Periode 2024-2027, yang berlangsung di Hotel Mercure, Karawang, pada 31 Oktober 2024.
Baca juga:
Ayam Ini Jawara Bernilai Ratusan Juta
|
Menurut Wina, konflik internal yang terjadi di tubuh PWI Pusat menjadi salah satu alasan kuat baginya untuk kembali mengemban tugas sebagai Sekjen. Ia juga menyinggung beberapa masalah internal yang berkepanjangan di organisasi tersebut, termasuk persoalan terkait dana cashback bantuan dari Forum BUMN kepada Pengurus PWI Pusat yang saat itu dipimpin oleh Hendry CH Bangun, guna penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Selain itu, Hendry juga diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan pada 16 Juli 2024.
Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry telah melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. "Inilah kekuatan PWI yang memiliki Dewan Kehormatan. Jika ada pelanggaran kode etik dan perilaku, Dewan Kehormatan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas, " kata Wina.
Sebagai pakar di bidang hukum dan etika pers, sikap Wina Armada Sukardi terlihat jelas dan tegas dalam menyikapi persoalan ini. "Hampir 90 persen senior PWI berada di barisan KLB. Saat ini, kami berkantor di PWI Sie Film, Musik, dan Kebudayaan di lantai 4, Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jalan Rasuna Said, Kuningan, " tambah Wina.
Diketahui, Wina Armada Sukardi adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Pers periode 2004-2007 dan 2007-2010, di mana ia memimpin Komisi Hukum dan Perundang-Undangan. Sebelumnya, Wina juga pernah menjabat sebagai Sekjen PWI Pusat pada periode 2003-2008.
Sebagai pakar hukum dan etika pers, Wina kerap diminta sebagai saksi ahli dalam berbagai kasus di pengadilan dan penyidikan. Ia juga telah menulis sejumlah buku tentang hukum pers, antara lain Wajah Hukum Pidana Pers dan Menggugat Kebebasan Pers. (editor: Hendri Kampai)